Jenis Konten yang Dipersoalkan dan Pasal yang Disangkakan
Badan Hukum Demokrat mempersoalkan konten-konten yang dianggap sebagai penyebaran informasi bohong. Laporan menyebutkan akun TikTok Sudirowi Budius menuding SBY berada di balik isu ijazah. Sementara itu, video dari Kajian Online dinilai menyatakan SBY sebagai tersangka dengan narasi yang menyesatkan.
Partai Demokrat melaporkan kasus ini dengan menggunakan dua pasal kunci:
- Pasal 263 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Penyebaran Berita Bohong).
- Pasal 264 KUHP.
Seluruh laporan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Pernyataan Resmi Partai Demokrat
Partai Demokrat menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan untuk membungkam kritik. Mereka menyatakan tindakan ini sebagai upaya menegakkan batas antara kebebasan berekspresi dan penyebaran fitnah yang merugikan nama baik individu maupun institusi. Kasus ini juga disebut menjadi ujian bagi penegakan hukum di tengah dinamika politik nasional Indonesia.
Artikel Terkait
6 Versi Ijazah Jokowi Menurut Dokter Tifa: Benarkah Ada dari Polda Metro Jaya?
PKS di Pilkada DPRD 2026: Pilih Kekuasaan atau Konsistensi? Analisis Sikap
Ahok Kritik Keras Wacana Pilkada DPRD: Sistem untuk Curang dan Rampas Hak Rakyat
Prabowo Kritik Elit Politik Hanya Nyinyir, Buktikan Swasembada Pangan 2025 Tercapai