Damai menirukan pernyataan Eggi, "Bukan saya berarti mau ngelawan Bapak ya, tapi enggak mungkin saya ngelawan Bapak. Bapak kan orang hebat."
Lebih lanjut, Damai menjelaskan bahwa kesepakatan yang terjalin antara mereka dengan Jokowi bisa dilakukan tanpa adanya penyampaian permohonan maaf secara formal. "Enggak ada (permintaan maaf)," ucapnya singkat.
Kaitan dengan SP3 Kasus Fitnah Ijazah
Pertemuan dan kesepakatan ini menarik perhatian publik karena berkaitan dengan status hukum Damai dan Eggi. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi yang diproses oleh Polda Metro Jaya.
Namun, proses hukum terhadap keduanya dihentikan setelah Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 16 Januari 2026, tidak lama setelah pertemuan di Solo terjadi.
Informasi ini menambah dinamika dan menimbulkan berbagai pertanyaan publik mengenai keterkaitan antara pertemuan tersebut dengan penghentian kasus secara hukum.
Artikel Terkait
Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi Dinilai Blunder: Analisis dr Tifa & Refly Harun
Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra: Langkah Kunci Independensi BI untuk Deputi Gubernur
Gerakan Rakyat Usung Anies Baswedan Capres 2029, Demokrat Pertanyakan Verifikasi Partai di KPU
Partai Baru di Indonesia: Pragmatis Tanpa Ideologi, Analisis Pakar Politik