Pada periode itu, KPK menghadapi berbagai bentuk pelemahan sistematis, mulai dari perubahan status kelembagaan, penyempitan kewenangan, hingga polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berujung pada pemecatan 57 pegawai. Situasi ini juga diwarnai tekanan terhadap insan KPK tanpa respons tegas dari pemerintah saat itu.
Ukuran Keseriusan adalah Kebijakan, Bukan Retorika
Praswad meminta publik untuk bersikap kritis dan tidak langsung mempercayai pernyataan dukungan yang beredar sebelum dibuktikan dengan kebijakan resmi.
"Seluruh informasi harus dianggap belum benar sampai terbukti sebaliknya. Ukuran keseriusan bukan retorika, melainkan kebijakan resmi dan tindakan konkret. Diperlukan keberanian politik untuk memulihkan KPK secara utuh," jelasnya.
Penutup: Penguatan KPK Harus Diwujudkan, Bukan Hanya Dikatakan
Praswad menegaskan bahwa penguatan KPK tidak boleh berhenti pada kata-kata. Komitmen harus diwujudkan dalam keputusan nyata yang mengembalikan mandat dan independensi lembaga tersebut sesuai semangat awal pembentukannya pada tahun 2002.
"Penguatan KPK harus diwujudkan dalam keputusan nyata yang memulihkan mandat dan independensinya," pungkas Praswad Nugraha.
Artikel Terkait
Pilpres 2029: Prabowo Diprediksi Perkasa, Lawan Hanya Menabung Popularitas untuk 2034
Purbaya Yudhi Sadewa Banjir Pujian, Warganet Sebut Sombongnya Kelas
Boyamin Saiman Bongkar Sikap Jokowi Soal UU KPK: Dinilai Cari Muka & Kontradiktif
Desak Prabowo Terbitkan Perppu: Kembalikan UU KPK Lama & Sahkan UU Perampasan Aset