Praswad Nugraha Kritik Jokowi: Dukungan Kembalikan UU KPK Lama Dinilai Pencitraan

- Senin, 16 Februari 2026 | 11:25 WIB
Praswad Nugraha Kritik Jokowi: Dukungan Kembalikan UU KPK Lama Dinilai Pencitraan

Pada periode itu, KPK menghadapi berbagai bentuk pelemahan sistematis, mulai dari perubahan status kelembagaan, penyempitan kewenangan, hingga polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berujung pada pemecatan 57 pegawai. Situasi ini juga diwarnai tekanan terhadap insan KPK tanpa respons tegas dari pemerintah saat itu.

Ukuran Keseriusan adalah Kebijakan, Bukan Retorika

Praswad meminta publik untuk bersikap kritis dan tidak langsung mempercayai pernyataan dukungan yang beredar sebelum dibuktikan dengan kebijakan resmi.

"Seluruh informasi harus dianggap belum benar sampai terbukti sebaliknya. Ukuran keseriusan bukan retorika, melainkan kebijakan resmi dan tindakan konkret. Diperlukan keberanian politik untuk memulihkan KPK secara utuh," jelasnya.

Penutup: Penguatan KPK Harus Diwujudkan, Bukan Hanya Dikatakan

Praswad menegaskan bahwa penguatan KPK tidak boleh berhenti pada kata-kata. Komitmen harus diwujudkan dalam keputusan nyata yang mengembalikan mandat dan independensi lembaga tersebut sesuai semangat awal pembentukannya pada tahun 2002.

"Penguatan KPK harus diwujudkan dalam keputusan nyata yang memulihkan mandat dan independensinya," pungkas Praswad Nugraha.


Halaman:

Komentar