Pernyataan Jokowi Soal UU KPK Dinilai Pencitraan Tanpa Tindakan Nyata
Dukungan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), terhadap usulan pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lama menuai respons kritis. Pernyataan tersebut dinilai belum memiliki makna politik yang nyata jika tidak diikuti dengan langkah-langkah konkret yang mengikat.
Publik Butuh Kepastian, Bukan Wacana
Mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha, menegaskan bahwa publik tidak membutuhkan perdebatan wacana di media. Yang diperlukan adalah kepastian kebijakan yang benar-benar mampu memulihkan independensi lembaga antirasuah tersebut.
"Jika serius ingin mengembalikan UU 30/2002, langkah yang diambil harus jelas, bisa melalui Perppu dari Presiden atau pembahasan revisi UU 19/2019 di DPR. Tanpa tindakan nyata, pernyataan dukungan hanya menjadi wacana pencitraan semata," tegas Praswad di Jakarta, Senin, 16 Februari 2026.
Momen yang Terlewatkan di Era Jokowi
Praswad mengingatkan bahwa revisi UU KPK tahun 2019, yang dinilai melemahkan independensi dan kewenangan KPK, justru terjadi pada masa pemerintahan Jokowi. Selama lima tahun masa jabatannya hingga 2024, terdapat kesempatan luas untuk mengoreksi pelemahan tersebut, namun tidak ada langkah pemulihan yang dilakukan.
Artikel Terkait
Pilpres 2029: Prabowo Diprediksi Perkasa, Lawan Hanya Menabung Popularitas untuk 2034
Purbaya Yudhi Sadewa Banjir Pujian, Warganet Sebut Sombongnya Kelas
Boyamin Saiman Bongkar Sikap Jokowi Soal UU KPK: Dinilai Cari Muka & Kontradiktif
Desak Prabowo Terbitkan Perppu: Kembalikan UU KPK Lama & Sahkan UU Perampasan Aset