Eggi Sudjana Laporkan Roy Suryo Cs ke Polisi, Tegaskan Ini Bukan Balas Dendam
NARASIBARU.COM - Aktivis Eggi Sudjana akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan Roy Suryo dan kuasa hukumnya, Khozinudin, ke Polda Metro Jaya. Langkah ini diambil setelah ia merasa terus-menerus difitnah dan dihina sejak pertemuannya dengan Presiden Jokowi di Solo.
Eggi dengan tegas membantah tudingan Khozinudin yang menyebut dirinya "dibeli Jokowi". Ia menegaskan bahwa laporan polisi yang diajukannya bersama Damai Hari Lubis pada 25 Januari 2026 adalah bentuk edukasi hukum, bukan balas dendam.
"Ini fitnah serius. Hak hukum saya terinjak setelah dituduh pengkhianat dan dilecehkan," ujar Eggi Sudjana.
Roy Suryo Dinilai Sudah Keterlaluan dengan Ucapan "Dua Tuyul dan Jin Iprit"
Eggi juga menanggapi pernyataan Roy Suryo yang menyebut "dua tuyul menemui jin Iprit". Menurutnya, pernyataan itu bukan sekadar satire atau lelucon, melainkan sudah menyerang kehormatannya sebagai seorang advokat dan aktivis yang selama ini konsisten berjuang.
Meski merasa harga dirinya terinjak-injak, Eggi mengaku tetap membuka pintu maaf. Syaratnya, Roy Suryo harus menghentikan hinaan tersebut.
"Kalau dia (Roy Suryo) minta maaf, demi Allah saya maafkan. Tapi jangan terus menghina," tegas Eggi dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, Selasa malam, 17 Februari 2026.
Artikel Terkait
Prabowo Janji Hukum Tak Jadi Alat Serang Lawan Politik, SMRC Ingatkan Tradisi Buruk Era Jokowi
Kritik Tajam Mohammad Sobary ke Jokowi: Ijazah, Nalar Politik, dan Kekecewaan Mantan Pendukung
PDIP Sindir Tahlilan di Rumah Jokowi: Politisasi Agama atau Kritik Politik?
Jokowi Ditinggalkan Partai & Masyarakat Sipil? Analisis Manuver Politik Terkini