Eggi Tersinggung Tudingan SP3-nya sebagai "Produk Solo"
Hal lain yang membuat Eggi tersinggung adalah pernyataan Khozinudin yang menyebut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dirinya tidak sah karena disebut "produk Solo".
Eggi membantah keras pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa SP3 adalah produk hukum yang sah berdasarkan undang-undang.
"SP3 itu produk undang-undang! User-nya Kapolri. Undang-undang itu produk Presiden dan DPR. Kalau bilang itu produk Solo, berarti menghina Presiden dan DPR," tegas Eggi Sudjana.
Laporan Pencemaran Nama Baik Sudah Diajukan ke Polda Metro Jaya
Sebagai bentuk perlindungan atas nama baiknya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah resmi melaporkan Khozinudin dan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya. Laporan dengan dugaan pencemaran nama baik tersebut diajukan pada Minggu, 25 Januari 2026.
Eggi menegaskan bahwa meski sebelumnya mereka adalah rekan seperjuangan dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), tetapi penghinaan yang diterimanya telah melampaui batas.
"Tapi ketika dia menghina seperti ini, harga diri saya terinjak-injak enggak bisa dong. Batasnya di situ," pungkas Eggi Sudjana.
Artikel Terkait
Prabowo Janji Hukum Tak Jadi Alat Serang Lawan Politik, SMRC Ingatkan Tradisi Buruk Era Jokowi
Kritik Tajam Mohammad Sobary ke Jokowi: Ijazah, Nalar Politik, dan Kekecewaan Mantan Pendukung
PDIP Sindir Tahlilan di Rumah Jokowi: Politisasi Agama atau Kritik Politik?
Jokowi Ditinggalkan Partai & Masyarakat Sipil? Analisis Manuver Politik Terkini