Diketahui, DPR dan pemerintah kompak memberikan sinyal setuju untuk mengubah batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diatur di UU Pemilu dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Perwakilan DPR dan pemerintah memberikan keterangan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), selasa (2/8/2023). Dalam sidang, DPR diwakili oleh Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman dan pemerintah diwakili oleh Stad Ahli Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) Togap Simangunsong.
Habiburokhan awalnya menjelaskan pembatasan minimal usia capres dan cawapres penting agar orang yang akan menduduki jabatan itu bisa menjalankan tugas dan kewajibannya secara bijak kepada masyarakat dan bangsa dan negara.
Kemudian, ia juga membeberkan banyak negara yang menerapkan batas usia minimal capres dan cawapres 35 tahun.
“Mengacu pada aturan yang ada di berbagai negara di dunia yang mengatur syarat usia minimal pencalonan capres cawapres 45 negara di dunia memberikan syarat minimal 35 tahun,” ucapnya.
Sumber: populis
Artikel Terkait
Eggi Sudjana Sebut Roy Suryo Belagu Soal Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Daftar Tersangka Terbaru
Kontroversi Ijazah Jokowi: Rektor UGM Sebut 2 Tanggal Lulus Berbeda, Mana yang Benar?
Reshuffle Kabinet Prabowo: Strategi Lepas dari Geng Solo dan Bayang-Bayang Jokowi?
Reshuffle Kabinet Prabowo 2026: Menlu Retno Marsudi & Menko PMK Muhadjir Effendy Diganti?