NARASIBARU.COM -Presiden Joko Widodo memberikan lampu hijau kepada seluruh menteri yang ingin maju menjadi calon legislatif di 2024 mendatang.
Pasalnya, dalam UU Pemilu Pasal 240 ayat (1) UU 7/2017 termaktub menteri yang mengajukan diri sebagai calon anggota legislatif tidak perlu mengundurkan diri.
Namun, pihaknya menitikberatkan, kepada seluruh pembantunya yang ingin nyaleg agar sadar akan tugasnya sebagai pemangku kebijakan negara. Bentuk kesadaran itu kata Jokowi dengan tidak mengabaikan tugas karena lebih sibuk mendulang suara untuk Pileg 2024.
“Yang harus kita tahu secara aturan diperbolehkan. Kalau dari saya yang penting tidak ganggu tugas keseharian,” tegas Jokowi ketika jumpa media di Istora Senayan, Minggu (14/5).
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Prof Henri Balik Badan Kritik Jokowi: Anaknya Belum Siap, Direkayasa Dipaksakan jadi Wapres
Saut Situmorang: Luhut jadi Dewa Penyelesaian Kebusukan Whoosh
Ekonom Deteksi Rencana Jahat di Proyek Whoosh Bengkak 1,2 Miliar USD
Prabowo Tegaskan Whoosh Tidak Bermasalah, Negara Sanggup Bayar