NARASIBARU.COM -Presiden Joko Widodo memberikan lampu hijau kepada seluruh menteri yang ingin maju menjadi calon legislatif di 2024 mendatang.
Pasalnya, dalam UU Pemilu Pasal 240 ayat (1) UU 7/2017 termaktub menteri yang mengajukan diri sebagai calon anggota legislatif tidak perlu mengundurkan diri.
Namun, pihaknya menitikberatkan, kepada seluruh pembantunya yang ingin nyaleg agar sadar akan tugasnya sebagai pemangku kebijakan negara. Bentuk kesadaran itu kata Jokowi dengan tidak mengabaikan tugas karena lebih sibuk mendulang suara untuk Pileg 2024.
“Yang harus kita tahu secara aturan diperbolehkan. Kalau dari saya yang penting tidak ganggu tugas keseharian,” tegas Jokowi ketika jumpa media di Istora Senayan, Minggu (14/5).
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati