NARASIBARU.COM -Presiden Joko Widodo memberikan lampu hijau kepada seluruh menteri yang ingin maju menjadi calon legislatif di 2024 mendatang.
Pasalnya, dalam UU Pemilu Pasal 240 ayat (1) UU 7/2017 termaktub menteri yang mengajukan diri sebagai calon anggota legislatif tidak perlu mengundurkan diri.
Namun, pihaknya menitikberatkan, kepada seluruh pembantunya yang ingin nyaleg agar sadar akan tugasnya sebagai pemangku kebijakan negara. Bentuk kesadaran itu kata Jokowi dengan tidak mengabaikan tugas karena lebih sibuk mendulang suara untuk Pileg 2024.
“Yang harus kita tahu secara aturan diperbolehkan. Kalau dari saya yang penting tidak ganggu tugas keseharian,” tegas Jokowi ketika jumpa media di Istora Senayan, Minggu (14/5).
Artikel Terkait
Rocky Gerung: Jokowi Tak Bisa Tenang Sebelum Kasus Ijazah & Hukum Keluarga Terbukti
Eggi Sudjana Sebut Roy Suryo Belagu Soal Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Daftar Tersangka Terbaru
Kontroversi Ijazah Jokowi: Rektor UGM Sebut 2 Tanggal Lulus Berbeda, Mana yang Benar?
Reshuffle Kabinet Prabowo: Strategi Lepas dari Geng Solo dan Bayang-Bayang Jokowi?