NARASIBARU.COM -Pancasila sebagai identitas konstitusi dan norma hukum tertinggi negara justru semakin ditinggalkan di era reformasi, yang kini sudah memasuki usia 25 tahun.
Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mencatat bahwa UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen di era reformasi pada 1999 hingga 2002 merupakan bukti nyata Pancasila telah ditinggalkan.
Artikel Terkait
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati
Langkah Hukum Jokowi Hadapi Isu Ijazah Bisa Jadi Bumerang