NARASIBARU.COM -Kepala daerah di Indonesia diminta untuk tidak mengikuti jejak Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Walikota Medan Bobby Nasution yang harus berhadapan dengan proses hukum pemilu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Keduanya berurusan dengan Bawaslu karena sama-sama membuat video ajakan untuk memilih bakal calon presiden (Bacapres) PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo. Padahal, Pemilu Presiden 2024 belum masuk dalam tahapan kampanye.
"Iya, ini lagi proses. Karena apa? Sekarang masih dalam tahap sosialisasi, ajakan itu tidak diperkenankan, mengajak itu tidak diperkenankan," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada wartawan, Rabu (30/8).
Dia menegaskan, kampanye Pemilu 2024 baru dapat dilaksanakan pada 28 November 2023, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 3/2022) tentang Jadwal, Tahapan, dan Program Pemilu 2024.
Artikel Terkait
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah
Viral! Anies Baswedan Santai Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Responsnya Disoroti
Prabowo Ultimatum Koruptor: Jangan Nantang Gue Lo di Rakornas 2026