NARASIBARU.COM - Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Selasa, 29 Agustus 2023.
Sunandiantoro selaku kuasa hukum pihak terkait Evi Anggita dan kawan-kawan dalam perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia atau PSI mengatakan, permohonan uji materiil ini dimaknai menjadi pasangan capres-cawapres berusia sekurang-kurangnya 35 tahun. Hal ini telah menimbulkan tafsir liar di masyarakat.
Salah satu tafsir liar dari permohonan itu adalah bentuk ambisi Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi meloloskan anaknya, Gibran Rakabuming Raka yang sedang menjabat sebagai Wali Kota Solo untuk dapat maju sebagai cawapres.
Tafsir liar lainnya, kata Sunandiantoro, adalah soal hubungan kekerabatan Anwar Usman sebagai suami dari adik kandung Presiden Jokowi, Idayati.
"Status Yang Mulia Ketua MK yang merupakan suami dari Ibu Idayati, yaitu adik kandung dari Presiden Joko Widodo, juga tidak luput dari sasaran tafsir liar tersebut, sehingga mengesankan hubungan kekerabatan/kekeluargaan beliau berdampak pada pertimbangan yang diambil dalam memutuskan perkara a quo,” kata Sunandiantoro.
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati