"Kebijakan yang dapat memperbaiki dan meningkatkan tingkat kesejahteraan rakyat, dan bukan sebaliknya melayani industriawan dan komprador domestik pemburu rente ekonomi," tegas Andi Yusran.
Teranyar, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menganggarkan dana subsidi yang nilainya cukup fantastis. Bagi Eselon 1 dianggarkan Rp966,8 juta untuk setiap unit mobil listrik, Eselon 2 maksimal Rp746,1 juta per unit.
Sementara anggaran subsidi untuk roda dua alias motor listrik diberlakukan sama di seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu Rp28 juta per unit
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah
Viral! Anies Baswedan Santai Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Responsnya Disoroti
Prabowo Ultimatum Koruptor: Jangan Nantang Gue Lo di Rakornas 2026