"Kebijakan yang dapat memperbaiki dan meningkatkan tingkat kesejahteraan rakyat, dan bukan sebaliknya melayani industriawan dan komprador domestik pemburu rente ekonomi," tegas Andi Yusran.
Teranyar, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menganggarkan dana subsidi yang nilainya cukup fantastis. Bagi Eselon 1 dianggarkan Rp966,8 juta untuk setiap unit mobil listrik, Eselon 2 maksimal Rp746,1 juta per unit.
Sementara anggaran subsidi untuk roda dua alias motor listrik diberlakukan sama di seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu Rp28 juta per unit
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati