Diko menilai, Kemenpora telah kecolongan karena mengundang salah satu ormas terlarang GPII pada Puncak Peringatan Hari Olah Raga Nasional tahun 2023.
Diko mengatakan, GPII merupakan organisasi pemuda yang telah dilarang oleh Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden RI Nomor 139 tahun 1963.
Diko menjelaskan, larangan tersebut mengacu kepada penetapan Presiden RI Nomor 2 Tahun 1962.
Selain itu, kata Diko, Kementerian Sekretariat Negara RI telah mengeluarkan penegasan tentang status organisasi GPII dengan surat Nomor B-3561/Kemensetneg/D-3/SR.03/07/2015 pada tanggal 31 Juli 2015.
"Keputusan Presiden Nomor 139 tahun 1963 berlaku sampai saat ini dan belum dicabut," kata Diko melalui keterangan tertulisnya, Jumat (8/9).
Diko mempertanyakan alasan Menpora menghadirkan organisasi terlarang dalam acara yang direncanakan dihadiri oleh Presiden tersebut sebagai kesengajaan ataukah ketidakpahamannya tentang dunia kepemudaan dan organisasi kepemudaan.
Sumber: RMOL
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Respons Keras Said Didu saat Prabowo Sebut Bertanggung Jawab atas Whoosh: Presiden Cabut Taring Purbaya!
Prof Henri Balik Badan Kritik Jokowi: Anaknya Belum Siap, Direkayasa Dipaksakan jadi Wapres
Saut Situmorang: Luhut jadi Dewa Penyelesaian Kebusukan Whoosh
Ekonom Deteksi Rencana Jahat di Proyek Whoosh Bengkak 1,2 Miliar USD