NARASIBARU.COM -Langkah bakal calon presiden (bacapres) yang tampil di tayangan azan magrib salah satu stasiun televisi swasta berbuntut panjang. Sebagian memandang hal itu merupakan pelanggaran pemilu.
Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai kasus tersebut bukan urusan penyelenggara pemilu lantaran belum memasuki jadwal kampanye. "Saat ini belum ada peserta pemilu presiden dan wakil presiden, karena masa pendaftaran bakal capres dan cawapres belum dibuka dan saat ini belum memasuki masa kampanye.
Masa kampanye Pemilu serentak 2024 baru dimulai pada tanggal 28 November," ucap Komisioner KPU, Idham Holik, kemarin.
Artikel Terkait
Desakan Copot Erick Thohir dari Menpora: Kinerja Kepemudaan Dipertanyakan, PP Himmah Soroti Indonesia Emas 2045
Rocky Gerung: Jokowi Tak Bisa Tenang Sebelum Kasus Ijazah & Hukum Keluarga Terbukti
Eggi Sudjana Sebut Roy Suryo Belagu Soal Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Daftar Tersangka Terbaru
Kontroversi Ijazah Jokowi: Rektor UGM Sebut 2 Tanggal Lulus Berbeda, Mana yang Benar?