Tiga orang yang berstatus sebagai Pemohon dalam perkara uji materiil norma presidential threshold itu memberikan kuasa kepada Amar Law Firm & Public Interest Law Office dan Themis Indonesia Law Firm.
Dalam pokok permohonannya, Partai Buruh merasa dirugikan karena ketentuan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu. Menurut para Pemohon, batasan pencalonan presiden dan wakil presiden adalah harus memenuhi kuota 20 persen kursi di parlemen atau 25 persen suara hasil Pemilu sebelumnya, tidak sesuai tujuannya.
Di mana, presidential threshold yang mulanya bertujuan untuk melakukan penyaringan terhadap calon presiden dan wakil presiden, justru menjadi keliru karena dengan mengatur threshold yang tinggi sebagai syarat akan membatasi hak partisipasi politik warga negara dan partai politik.
Selain itu, Partai Buruh dan dua Pemohon lainnya juga berpandangan, presidential threshold sekaligus juga telah mempengaruhi kesetaraan politik yang seharusnya ditegakkan dalam sebuah negara demokratis.
Oleh karena itu, dalam petitum permohonannya Partai Buruh dan dua Pemohon lainnya meminta MK menyatakan Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur presidential threshold bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Sepanjang tidak dimaknai: 'Persyaratan pengusulan Pasangan Calon tidak diberlakukan bagi Partai Politik Peserta Pemilu yang belum pernah mengikuti pemilu anggota DPR sebelumnya'," demikian bunyi petitum Partai Buruh dan dua Pemohon lainnya seperti yang tercantum dalam dokumen perkara.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Budi Arie Sama Saja Bunuh Diri Masuk Gerindra
Momen Prabowo Tanya Budi Arie, PSI atau Gerindra Kau?
Jika Nekat Jadikan Gibran Cawapres 2029, Prof Ikrar Yakin Prabowo Pasti Keok, Ini Alasannya
Budi Arie Bakal Jadi Mata-mata Jokowi jika Bergabung ke Gerindra