"Bawaslu juga punya MoU dengan berbagai lembaga negara, salah satunya Kominfo," sambungnya.
Menurutnya, adanya konten kepesertaan Pemilu di dalam media massa melalui program azan, seharusnya didalami bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk mengetahui apakah kemunculan Ganjar di program azan televisi adalah permintaan atau inisiatif pemilik saluran.
"Harusnya juga menyertakan apa yang selama ini jadi kewenangan Kominfo, untuk membagi media massa sebagai frekuensi milik publik atau bukan. Karena ini televisi kan, frekuensi milik publik," jelasnya.
"Itu yang kami sayangkan. Ini kan frekuensi milik publik. Dia tidak bisa serta merta seenaknya untuk dimasukan isu oleh pihak tertentu. Saya kira Bawaslu harusnya bisa berkoordinasi dengan Kominfo," demikian Usep menambahkan.
Sumber: RMOL
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Reaksi Jokowi Usai Tahu Logo Wajahnya Dibuang Ormas Projo
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi
Budi Arie Sama Saja Bunuh Diri Masuk Gerindra
Momen Prabowo Tanya Budi Arie, PSI atau Gerindra Kau?