"Tidak ada alasan bagi rektor untuk melarang diskusi karena narasumber dianggap berbeda pandangan politik dengan presiden, karena rektor bukanlah bagian dari kekuasaan apalagi tim pendukung presiden maupun petugas partai," kata Prabowo Pamungkas, kepada Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (14/9).
Mestinya, kata Prabowo, rektor adalah pihak yang memiliki tanggung jawab untuk menjamin terlaksananya agenda tersebut sebagai bentuk penyelenggaraan Tri Dharma di perguruan tinggi.
Menurutnya, kebebasan akademik menjadi hal yang fundamental dan menjadi tiang penyangga dalam tingkat perguruan tinggi. UNESCO menyebutkan kebebasan akademik adalah kebebasan dalam mengajar dan berdiskusi, kebebasan dalam meneliti, menyebarluaskan hasil riset, juga kebebasan dalam meneliti.
"Kebebasan akademik seharusnya bisa menjadi jalan lahirnya pikiran-pikiran ilmiah dari kaum intelektual dan menciptakan suatu gagasan baru yang kreatif dan produktif. Terlebih konsep kebebasan akademik telah dilindungi dalam 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dan diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti)," jelasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah
Viral! Anies Baswedan Santai Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Responsnya Disoroti
Prabowo Ultimatum Koruptor: Jangan Nantang Gue Lo di Rakornas 2026