Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso mengungkapkan bahwa KPI sudah melakukan serangkaian kajian dan memanggil stasiun TV yang bersangkutan untuk diminta keterangan.
"Rapat pleno yang dihadiri oleh sembilan komisioner kemarin, memutuskan bahwa memang tidak ada pelanggaran dalam tayangan tersebut," kata Tulus saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (14/9).
Lebih lanjut, alasan KPI memutuskan munculnya Ganjar di tayangan azan TV bukan merupakan pelanggaran karena kata Tulus, tidak ada pasal yang bisa diterapkan.
Selain itu, tayangan tersebut menurut Tulus juga tidak melanggar ketentuan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Sumber: suara
Artikel Terkait
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah
Viral! Anies Baswedan Santai Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Responsnya Disoroti
Prabowo Ultimatum Koruptor: Jangan Nantang Gue Lo di Rakornas 2026