Menurut Fajri, DPR secara kelembagaan harus melaksanakan fungsi pengawasan untuk memastikan tindakan represif aparat penegak hukum terhadap warga Pulau Rempang tidak terjadi kembali, dan upaya penggusuran dihentikan segera.
Oleh karena itu, dia meminta pemerintah untuk mengkaji ulang penentuan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pulau Rempang tersebut.
“Dengan memastikan keterlibatan masyarakat terdampak dalam pembahasan dan pengambilan keputusannya,” pungkasnya.
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam konteks penggusuran paksa di Pulau Rempang, DPR didesak untuk menggunakan hak interpelasi terhadap Presiden Jokowi karena terjadi penolakan yang kuat dari warga terhadap penggusuran tersebut.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah
Viral! Anies Baswedan Santai Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Responsnya Disoroti
Prabowo Ultimatum Koruptor: Jangan Nantang Gue Lo di Rakornas 2026