Profesor Jimly: Semakin Dipolitisasi, Gugatan Batas Usia Capres Bikin Malu Jokowi

- Selasa, 26 September 2023 | 22:00 WIB
Profesor Jimly: Semakin Dipolitisasi, Gugatan Batas Usia Capres Bikin Malu Jokowi

“Itu kan soal masalah sepele, tetek bengek, terserah pembentukan undang-undang. Apa coba, mau 35, 30, 25, 40, 60? Dasarnya apa? Ya diatur di undang-undang itu saja,” ucapnya.


Terpisah, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, Mahkamah Konstitusi tidak bisa mengubah aturan perundangan soal pembatasan usia minimal capres-cawapres ke MK.


Proses pengubahan aturan, kata Mahfud, hanya dapat dilakukan lewat lembaga legislatif.


“MK tidak boleh membatalkan atau mengubah sebuah aturan, tidak boleh,” kata Mahfud.


Adapun gugatan itu dilayangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). PSI menggugat aturan perundangan soal pembatasan usia minimal capres-cawapres ke MK.


PSI Ingin agar aturan batasan usia minimal capres-cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Selain PSI, ada juga Partai Garuda yang kemudian ikut menggugat atau mengajukan uji materi atas aturan ini.


Aturan pembatasan usia minimal capres-cawapres ini tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”


Sumber: RMOL


Halaman:

Komentar