NARASIBARU.COM -Pemerintah diminta untuk adil dalam menegakkan aturan terkait perdagangan, baik berbasis elektronik maupun konvensional.
Demikian disampaikan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, merespons rencana pemerintah menutup TikTok Shop sebagaimana diatur dalam revisi Permendag 50/2020 menjadi Permendag 31/2023 tentang Perdagangan Elektronik.
Bhima mengatakan, aturan seharusnya juga mencakup pengetatan terhadap laju impor.
“Biar adil, atur juga impor ketat, misalnya lewat hambatan non tarif, melalui sertifikasi halal, BPOM dan SNI,” kata Bima kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (28/9).
Artikel Terkait
Reaksi Jokowi Usai Tahu Logo Wajahnya Dibuang Ormas Projo
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi
Budi Arie Sama Saja Bunuh Diri Masuk Gerindra
Momen Prabowo Tanya Budi Arie, PSI atau Gerindra Kau?