"Kalau saya berpendapat bukan masalah argumentasinya rendah, tapi legal standingnya tidak terpenuhi," pungkas Kang Tamil.
Batas minimal usia pencalonan presiden dan wakil presiden yang termuat dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu digugat oleh Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu. Sidang perdana untuk perkara nomor 100/PUU-XXI/2023 itu telah digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Rabu lalu (13/9).
Akan tetapi pada Selasa (26/9), MK mengungkapkan bahwa para pemohon mencabut permohonannya.
"Sejatinya hari ini agenda kita adalah perbaikan permohonan. Tetapi informasi yang kami terima, Pemohon menarik permohonan, ya. Kenapa ini, bisa disampaikan alasannya?" tanya Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang lanjutan, Selasa (26/9).
Para Pemohon pun membenarkan penarikan permohonan. Hite Badenngan Lamantoruan mengaku menerima nasihat Majelis Hakim MK pada sidang perdana. Sedangkan Marson pun mengaku bahwa argumentasi permohonannya masih lemah.
Dengan demikian, kata Saldi, permohonan para pemohon untuk pencabutan permohonan akan dibahas di Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
“Paling tidak, kami bertiga sudah bisa memastikan bahwa prinsipal atau pemohon memang mencabut permohonan ini,” pungkas Saldi.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Desakan Copot Erick Thohir dari Menpora: Kinerja Kepemudaan Dipertanyakan, PP Himmah Soroti Indonesia Emas 2045
Rocky Gerung: Jokowi Tak Bisa Tenang Sebelum Kasus Ijazah & Hukum Keluarga Terbukti
Eggi Sudjana Sebut Roy Suryo Belagu Soal Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Daftar Tersangka Terbaru
Kontroversi Ijazah Jokowi: Rektor UGM Sebut 2 Tanggal Lulus Berbeda, Mana yang Benar?