Jika gugatan Partai Buruh tidak dikabulkan, maka akan terjadi aksi massa terus-menerus. Tidak hanya dari Partai Buruh, juga dari elemen masyarakat lainnya.
Said Iqbal memprediksi peluang Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan buruh 50 persen. Namun informasi itu belum terkonfirmasi.
Karena keputusan MK bersifat rahasia sampai dengan dibacakan secara terbuka di dalam persidangan. Buruh berharap hakim Mahkamah Konstitusi mendengarkan tuntutan kaum buruh untuk mencabut UU Cipta Kerja itu.
"Keputusannya jangan terlalu menyedihkan,” harapnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah
Viral! Anies Baswedan Santai Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Responsnya Disoroti
Prabowo Ultimatum Koruptor: Jangan Nantang Gue Lo di Rakornas 2026