Sahroni menyebutkan, semakin cepat dilakukan reshuffle kabinet, justru semakin baik.
“Lebih cepat lebih baik, itu bagus,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini.
Lagipula, menurut Sahroni, hak prerogratif Presiden Jokowi untuk melakukan perombakan kabinet bisa dilakukan kapan saja dan dalam kondisi apa saja.
“Mengganti pembantunya kapan aja sekalipun tidak bermasalah dengan hukum karena mungkin kinerjanya jelek,” tandasnya.
Sumber: RMOL
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Reaksi Jokowi Usai Tahu Logo Wajahnya Dibuang Ormas Projo
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi
Budi Arie Sama Saja Bunuh Diri Masuk Gerindra
Momen Prabowo Tanya Budi Arie, PSI atau Gerindra Kau?