Sahroni menyebutkan, semakin cepat dilakukan reshuffle kabinet, justru semakin baik.
“Lebih cepat lebih baik, itu bagus,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini.
Lagipula, menurut Sahroni, hak prerogratif Presiden Jokowi untuk melakukan perombakan kabinet bisa dilakukan kapan saja dan dalam kondisi apa saja.
“Mengganti pembantunya kapan aja sekalipun tidak bermasalah dengan hukum karena mungkin kinerjanya jelek,” tandasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati