NARASIBARU.COM -Penetapan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementan, serta dugaan gratifikasi dan TPPU merupakan bukti bahwa rumor pimpinan KPK melakukan pemerasan adalah tidak benar.
Hal itu disampaikan Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98), Hasanuddin menanggapi isu yang beredar di masyarakat soal dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK yang sudah diselidiki Polda Metro Jaya.
Menurut Hasanuddin, jika melihat faktanya, proses penindakan yang dilakukan KPK berjalan, mulai dari penyelidikan yang sudah dilakukan sejak Januari 2023, hingga naik ke penyidikan pada akhir September 2023 dan menetapkan Mentan SYL tersangka, meskipun belum resmi diumumkan KPK.
Artikel Terkait
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi
Budi Arie Sama Saja Bunuh Diri Masuk Gerindra
Momen Prabowo Tanya Budi Arie, PSI atau Gerindra Kau?
Jika Nekat Jadikan Gibran Cawapres 2029, Prof Ikrar Yakin Prabowo Pasti Keok, Ini Alasannya