NARASIBARU.COM -Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk menjaga marwahnya sebagai pengawal konstitusi karena tidak mempunyai kewenangan untuk memutuskan batas usia capres dan cawapres seperti tercantum dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu No 7/2017.
Pengamat politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga mengatakan, jika MK memutuskan batas usia capres dan cawapres atas dasar nilai-nilai demokrasi, tetap saja hal itu bukan kewenangannya.
Artikel Terkait
Rocky Gerung: Jokowi Tak Bisa Tenang Sebelum Kasus Ijazah & Hukum Keluarga Terbukti
Eggi Sudjana Sebut Roy Suryo Belagu Soal Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Daftar Tersangka Terbaru
Kontroversi Ijazah Jokowi: Rektor UGM Sebut 2 Tanggal Lulus Berbeda, Mana yang Benar?
Reshuffle Kabinet Prabowo: Strategi Lepas dari Geng Solo dan Bayang-Bayang Jokowi?