NARASIBARU.COM -Gugatan batas minimum usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun dianggap sesuai dengan amanah konstitusi mengenai hak asasi manusia yang dimiliki setiap warga negara Indonesia.
Berbicara soal HAM, analis politik Hendri Satrio berpendapat, sebaiknya seluruh capres maupun cawapres yang dipilih punya batasan usia yang sama dengan pemilih pemula.
"Kalau persamaan hak warga negara enggak usah pakai batasan lagi, misalkan saja batas pemilih 17 tahun, masa orang boleh milih baru usia 17 tahun, tapi dipilih enggak boleh 17 tahun, jadi sekalian saja turun ke 17 (tahun)," tegas Hendri Satrio kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (13/10).
Hendri mengatakan, gugatan batas usia dari 40 tahun ke 35 tahun justru akan mencederai perasaan masyarakat Indonesia yang masih muda lantaran tidak bisa menjadi capres maupun cawapres.
"Kalau di 40 ke 35 sama aja melanggar HAM, untuk yang 34 (tahun), 33, 32, gitu. Jadi 17 saja," kata Hensat, sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, penggagas lembaga survei KedaiKOPI ini mengusulkan agar capres cawapres usianya dibatasi dari umur 21 tahun sama seperti calon legislatif, kalau 17 tahun dianggap terlalu muda.
"Atau mau disamain sama caleg 21 tahun boleh juga," tutup Hensat.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Budi Gunawan dan Hendrar Prihadi Dicopot, Prabowo Sapu Bersih Orang PDIP dari Kabinetnya
Selamat Ginting Sebut Erick Thohir Disingkirkan Paksa: Sinyal Prabowo Bersih-bersih Loyalis Jokowi
Benteng Terakhir PDIP Runtuh! Prabowo Copot Hendrar Prihadi, Sinyal Sapu Bersih Kabinet?
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Plt Pengganti Erick Thohir?