NARASIBARU.COM -Mahkamah Konstitusi (MK) sepatutnya mengabulkan gugatan presidential threshold (PT) 20 persen, bukan malah menguji materi batas usia capres dan cawapres 35 tahun yang bukan wewenangnya.
Demikian disampaikan pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL soal wacana putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang berpeluang menjadi cawapres Prabowo Subianto dengan alasan demokrasi.
Ujang meminta masyarakat mengawal ketat MK yang dipimpin Anwar Usman agar tidak terjebak dalam kepentingan kekuasaan keluarga Presiden Joko Widodo.
"Jangan sampai MK ini menjadi the guardian of keluarga Jokowi. Mestinya MK jadi the guardian of constition, jadi menjaga gawang konstitusi, bukan menjaga keluarga Jokowi. Ini kan kritikan publik," kata Ujang, Jumat (13/10).
Ujang mengatakan, alasan HAM dan demokrasi tidak ada korelasinya jika ingin meloloskan Gibran menjadi cawapres Prabowo.
Ujang juga menekankan, dengan batas usia 35 tahun dan Gibran menjadi cawapres Prabowo maka akan merusak demokrasi di Indonesia.
"Tidak bagus ya, jika untuk membangun demokrasi yang sehat, mestinya hakim MK berjiwa negarawan, hatinya untuk masyarakat bangsa dan negara bukan untuk keluarga Jokowi apalagi pencawapresan Gibran," tutup Ujang.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Megawati Tegaskan: Jangan Jadikan Partai sebagai Tempat Berlindung
VIRAL Beredar Potret Sri Mulyani Cosplay Jadi Luffy Imbas Bendera One Piece
Respons Pernyataan Megawati, Ketua KPK Tegaskan Hasto Tetap Terbukti Melakukan Kejahatan
Prabowo Rangkul Lawan Politik, Jokowi Mulai Terpojok dan Ketar-ketir