Di sisi lain, MK malah tidak merespons adanya gugatan PT 20 persen yang jauh dari nilai HAM dan demokrasi.
"Kalau kita hubungkan dengan kepentingan PT 20 persen, digugat berapa kali tidak pernah digubris, itu kan semuanya enggak nyambung," tutur Ujang.
"Di situlah kepentingan politiknya bisa lebih kental, terkait batas usia capres cawapres yang diturunkan, dengan sistem PT 20 persen itu," imbuhnya.
Ujang menambahkan, dengan batas usia 35 tahun dan Gibran menjadi cawapres Prabowo, maka akan merusak demokrasi di Indonesia.
"Jadi logika jungkir balik, pembenaran-pembenaran yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Tidak bagus untuk membangun demokrasi yang sehat. Mestinya hakim MK berjiwa negarawan, hatinya untuk masyarakat bangsa dan negara bukan untuk keluarga Jokowi, apalagi pencawapresan Gibran," tutupnya
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Reaksi Jokowi Usai Tahu Logo Wajahnya Dibuang Ormas Projo
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi
Budi Arie Sama Saja Bunuh Diri Masuk Gerindra
Momen Prabowo Tanya Budi Arie, PSI atau Gerindra Kau?