NARASIBARU.COM -Aksi demonstrasi digelar Front Mahasiswa Demokrasi (FMD) Reformasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (17/10).
Mereka memprotes putusan MK yang mengabulkan uji materiil UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres, di mana kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa jadi capres/cawapres.
"Masyarakat se-Indonesia kena prank MK. Seolah-olah mendengar aspirasi rakyat menolak gugatan usia minimal, namun pada sisi lain meloloskan celah gugatan aturan demi kepentingan hasrat kekuasaan beberapa pihak," ujar koordinator aksi, Faisal Ngabalin dalam aksinya.
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati