NARASIBARU.COM -Aksi demonstrasi digelar Front Mahasiswa Demokrasi (FMD) Reformasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (17/10).
Mereka memprotes putusan MK yang mengabulkan uji materiil UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres, di mana kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa jadi capres/cawapres.
"Masyarakat se-Indonesia kena prank MK. Seolah-olah mendengar aspirasi rakyat menolak gugatan usia minimal, namun pada sisi lain meloloskan celah gugatan aturan demi kepentingan hasrat kekuasaan beberapa pihak," ujar koordinator aksi, Faisal Ngabalin dalam aksinya.
Artikel Terkait
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah
Viral! Anies Baswedan Santai Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Responsnya Disoroti
Prabowo Ultimatum Koruptor: Jangan Nantang Gue Lo di Rakornas 2026