FMD Reformasi menilai, MK telah mempermainkan nasib rakyat Indonesia. Putusan tersebut juga lebih bermuatan politis dan mengakali konstitusi untuk mengakomodir kepentingan pihak-pihak tertentu yang akan berkontestasi di Pilpres 2024 mendatang.
Ia lantas menyoroti dissenting opinion hakim konstitusi, Saldi Isra yang menyebut ada keanehan hingga perubahan putusan hakim konstitusi yang berubah secara singkat dari awalnya menolak berakhir menyetujui gugatan.
"Hancur sudah marwah konstitusi kita, cita-cita dan amanat reformasi juga ambyar. Institusi MK harusnya menjadi sarana perwujudan keadilan hukum bagi rakyat Indonesia, kini malah menjadi stempel ambisi kepentingan politik pihak-pihak tertentu," terangnya.
Meski demikian, FMD Reformasi menyadari putusan MK mengikat. Maka dari itu, semua pihak diharapkan dapat mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan golongan, utamanya dalam Pilpres 2024 mendatang.
Sumber: RMOL
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Respons Keras Said Didu saat Prabowo Sebut Bertanggung Jawab atas Whoosh: Presiden Cabut Taring Purbaya!
Prof Henri Balik Badan Kritik Jokowi: Anaknya Belum Siap, Direkayasa Dipaksakan jadi Wapres
Saut Situmorang: Luhut jadi Dewa Penyelesaian Kebusukan Whoosh
Ekonom Deteksi Rencana Jahat di Proyek Whoosh Bengkak 1,2 Miliar USD