Saat ditanya, Boyamin hanya mengarahkan untuk menghubungi kuasa hukum Almas.
"Silahkan hubungi Pak Arif Sahudi jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai MK," ujar Boyamin saat dihubungi MPI, Senin (16/10/2023).
Boyamin menegaskan bahwa pengajuan uji materi mengenai syarat pencalonan hanya melalui satu pintu, yaitu melalui kuasa hukum yang telah disebutkan sebelumnya.
"Kami setuju bahwa jalur ini melalui pengacara, saya bukan pihak yang bersangkutan," katanya singkat.
Sumber: inews.
Artikel Terkait
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah
Viral! Anies Baswedan Santai Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Responsnya Disoroti
Prabowo Ultimatum Koruptor: Jangan Nantang Gue Lo di Rakornas 2026