Saran Yusril ke Gibran: Enggak Usah Maju Deh, daripada Timbul Masalah di Kemudian Hari

- Rabu, 18 Oktober 2023 | 00:00 WIB
Saran Yusril ke Gibran: Enggak Usah Maju Deh, daripada Timbul Masalah di Kemudian Hari


Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres). Gugatan itu diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.


Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

baca juga:


"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 16 Oktober 2023.


Dalam konklusinya, Anwar menyatakan Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.


"Permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian," katanya.


Sumber: okezone


Halaman:

Komentar

Terpopuler