NARASIBARU.COM -Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo meminta para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mundur dari jabatannya.
Permintaan itu disampaikan agar marwah hakim MK sebagai negarawan tetap terjaga, usai membuat putusan yang membolehkan usia di bawah 40 tahun bisa maju pilpres asalkan sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Putusan ini seolah membukakan peluang bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang digadang akan menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Artikel Terkait
Momen Prabowo Tanya Budi Arie, PSI atau Gerindra Kau?
Jika Nekat Jadikan Gibran Cawapres 2029, Prof Ikrar Yakin Prabowo Pasti Keok, Ini Alasannya
Budi Arie Bakal Jadi Mata-mata Jokowi jika Bergabung ke Gerindra
Budi Arie dan Projo Baiknya Gabung ke PSI