Presiden Jokowi Belum Siap Melepas Kekuasaan di 2024

- Rabu, 25 Oktober 2023 | 18:00 WIB
Presiden Jokowi Belum Siap Melepas Kekuasaan di 2024

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan hasil putusan atas gugatan aturan usia minimal capres-cawapres. Ketua MK Anwar Usman menyatakan MK mengabulkan gugatan terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).


Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum atau Pilkada. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Anwar Usman pada saat sidang pembacaan putusan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10) dikutip dari Republika.


Pada sidang putusan tersebut juga terjadi perbedaan pendapat dari 9 Hakim MK terkait soal kepala daerah bisa menjadi capres. Lima hakim setuju, dua hakim menolak dan dua hakim menyatakan seharusnya gugatan tidak diterima. Namun hasil akhir mengabulkan sebagian putusan MK tersebut.


Beberapa pengamat dan tokoh mengkomentari negatif hasil putusan MK terkait usia minimal capres dan cawapres. Di antaranya adalah Aktivis 98, Firman Tendry, Ketum YLBHI, Muhamad Isnur, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, dan putri sulung Gus Dur, Alissa Wahid. Intinya mereka berpendapat MK seharusnya konsisten menolak seluruh gugatan batas usia capres-cawapres. Putusan itu membuat MK menciptakan kekacauan hukum dengan mengabulkan gugatan sebagian gugatan syarat cawapres demi melanggengkan Gibran Rakabuming.


Sumber: populis.


Halaman:

Komentar