NARASIBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya berupaya merevisi pasal syarat batas usia minimum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, KPU sebelumnya menyatakan tidak akan merevisi pasal tersebut.
Perubahan sikap itu disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari usai menerima pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres-cawapres Pilpres 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (25/10/2023).
"KPU sudah mengajukan surat untuk konsultasi melakukan perubahan (PKPU) tersebut kepada Komisi II DPR RI dan juga kepada Pemerintah," kata Hasyim, Rabu.
Sebagai gambaran, Pasal 13 dalam PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden mengatur bahwa syarat menjadi capres ataupun cawapres adalah berusia paling rendah 40 tahun. Pasal tersebut merupakan turunan dari Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Pada Senin (16/10/2023), MK membacakan putusan atas permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pasal ini sumber ketentuan batas usia minimum 40 tahun.
MK dalam amar putusannya mengubah bunyi pasal batas usia minimum capres-cawapres itu menjadi: "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah". Berkat putusan tersebut, Gibran bisa maju sebagai cawapres karena dia sedang menjabat sebagai wali kota Solo, meski baru berusia 36 tahun.
Artikel Terkait
Rocky Gerung: Jokowi Tak Bisa Tenang Sebelum Kasus Ijazah & Hukum Keluarga Terbukti
Eggi Sudjana Sebut Roy Suryo Belagu Soal Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Daftar Tersangka Terbaru
Kontroversi Ijazah Jokowi: Rektor UGM Sebut 2 Tanggal Lulus Berbeda, Mana yang Benar?
Reshuffle Kabinet Prabowo: Strategi Lepas dari Geng Solo dan Bayang-Bayang Jokowi?