NARASIBARU.COM -Kader Partai Gerindra, Ali Lubis menyesalkan munculnya usulan anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu agar DPR memakai hak angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 16 Oktober 2023 lalu.
"Sebagai anggota DPR RI sah-sah saja dalam menyampaikan pendapat di sidang paripurna, namun sangat disayangkan apabila pendapat yang diutarakan itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (2/11).
Ali menjelaskan, berdasarkan Pasal 79 ayat 3 UU MPR, DPR, DPD, DPRD atau MD3, hak angket adalah hak DPR untuk melaksanakan penyelidikan terhadap suatu undang-undang dan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Intinya, objek hak angket adalah terkait kebijakan pemerintah," kata Ali yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Jakarta Timur ini.
Sementara, kata Ali, putusan MK adalah ranahnya yudikatif, sebagaimana konsep trias politika yaitu konsep pemisahan kekuasaan sehingga putusan MK bukanlah objek dari hak angket.
Artikel Terkait
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah
Viral! Anies Baswedan Santai Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Responsnya Disoroti
Prabowo Ultimatum Koruptor: Jangan Nantang Gue Lo di Rakornas 2026