dapat mengajukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota untuk setiap daerah pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen".
Namun, dia menyayangkan KPU sebagai pembuat regulasi turunan UU Pemilu berupa PKPU, justru tidak menindaklanjuti hasil uji materiil yang diajukan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan ke MA, yakni dengan merevisi peraturan terkait di PKPU 10/2023.
Padahal harapannya, metode penghitungan 30 persen keterwakilan bakal caleg perempuan bisa sesuai dengan putusan MA. Di mana, Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 tidak lagi memakai hitungan pembulatan ke bawah, tetapi pembulatan ke atas.
"Sehingga, upaya termutakhir (memprotes kebijakan KPU yang tak menindaklanjuti putusan MA), kami meminta pertanggungjawaban etik kepada Ketua dan Anggota KPU melalui sidang pemeriksaan oleh DKPP," sambungnya menjelaskan.
Sementara, proses peradilan etik yang ditempuh Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan ke DKPP juga terbilang buntu, karena hasilnya justru tidak sesuai tuntutan.
"Kami menyampaikan laporan pelanggaran kode etik Ketua dan Para Anggota KPU kepada DKPP. Namun Putusan DKPP No.110-PKE-DKPP/IX/2023 justru melindungi pelanggaran prinsip mandiri oleh Ketua dan Para Anggota KPU," ungkapnya.
Akibat dari kebijakan 3 lembaga penyelenggara pemilu itu, Valentina bersama koalisi mencatat, kerugian bakal dialami ribuan perempuan yang mencalonkan diri sebagai bakal caleg di Pemilu Serentak 2024.
"Akibatnya, dari daftar bakal calon yang diajukan oleh partai politik untuk pemilihan Anggota DPR dan DPRD terdapat tidak kurang dari 7.971 perempuan telah kehilangan haknya untuk dicalonkan," pungkas Valentina.
Sumber: RMOL
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Respons Keras Said Didu saat Prabowo Sebut Bertanggung Jawab atas Whoosh: Presiden Cabut Taring Purbaya!
Prof Henri Balik Badan Kritik Jokowi: Anaknya Belum Siap, Direkayasa Dipaksakan jadi Wapres
Saut Situmorang: Luhut jadi Dewa Penyelesaian Kebusukan Whoosh
Ekonom Deteksi Rencana Jahat di Proyek Whoosh Bengkak 1,2 Miliar USD