"Kan sudah pada dengar. Nanti saya akan siaran pers, tunggu, ya," kata Anwar sembari melangkah masuk Gedung MK.
Sebagai informasi, Anwar Usman terbukti melanggar prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, serta prinsip independensi dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (7/11/2023).
Adapun, ketika menjani pemeriksaan perdana MKMK pada Selasa (31/10/2023), Anwar juga sempat menyatakan bahwa jabatan adalah milik Allah, sebagai tanggapan atas desakan mundur dari jabatannya.
"Jabatan milik Allah Yang Maha Kuasa," kata Anwar kepada wartawan waktu itu.
Sumber: bisnis
Artikel Terkait
Analisis Motif Jokowi Bekerja Mati-Matian untuk PSI: Demi Gibran 2034 & Karier Kaesang?
Desakan Pencopotan Dahnil Anzar: Kronologi Polemik Kata Cangkem ke Buya Anwar Abbas
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah