Selain itu, dari sisi hukum menurut dia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang juga calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 itu dianggap keblinger dengan menyatakan pakta integritas tersebut tidak menyalahi hukum.
"Mahfud ini lupa bahwa Pj Kepala Daerah itu adalah PNS yang wajib netral, artinya jika memihak, itu melawan hukum. Ini berbeda halnya dengan kepala daerah yang secara terang-terangan deklarasi mendukung pasangan capres seperti 2019 yang lalu, Kepala daerah itu bukan ASN/PNS mereka adalah aktor politik, jadi sah saja," jelasnya.
Untuk itu, dia mendorong agar Bawaslu menindaklanjuti temuan pakta integritas tersebut.
"Bawaslu ini juga jangan hanya menunggu laporan baru bekerja. Wong, ini sudah jelas ada temuan awal. Maka temuan ini perlu ditelusuri, diselidiki kebenarannya, kan ada Gakkumdu, ini tupoksi mereka," pungkas Kang Tamil.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Roy Suryo Bongkar Klaim Eggi-Damai Bawa Misi TPUA ke Jokowi: Pengurus Inti Membantah
Eggi Sudjana Akui Keaslian Ijazah Jokowi di Solo, Ini Pernyataan Peradi
Analisis APBN 2025: Penerimaan Turun, Belanja & Utang Naik, Defisit Nyaris 3%
PDIP Terbitkan Surat Edaran Larangan Korupsi: Isi & Instruksi Megawati