Dia menilai, tindakan ratusan kepala desa dalam acara tersebut telah melanggar Pasal 280 UU 7/2017 tentang Pemilu, yang intinya melarang aparat desa untuk memberikan dukungan kepada peserta pemilihan.
"Prinsipnya deklarasi Apdesi dalam mendukung salah satu calon peserta pemilu merupakan niat jahat untuk mengkhianati Indonesia," kritik Paramita.
Maka dari itu, Mita sapaan akrabnya, mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memproses secara hukum kegiatan Apdesi yang menyampaikan dukungan kepada Prabowo-Gibran.
"Jadi apabila tidak ditindaklanjuti (Bawaslu) atau terkesan membiarkan fenomena ini terjadi pada Pilpres 2024, maka pada momen itulah pengkhianatan terhadap norma aturan negara hukum secara kolektif dilakukan oleh bangsa kita," tuturnya.
"Baik yang melanggar netralitasnya maupun oleh pihak yang tidak menegakkan aturan yang berlaku, atau bahkan terkesan tidak serius mempersoalkan fenomena tersebut," pungkas Mita.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati