Bersama Bawaslu, KPU Akan Tindak Tegas Caleg yang Gunakan Ijazah Palsu

- Kamis, 18 Mei 2023 | 09:01 WIB
Bersama Bawaslu, KPU Akan Tindak Tegas Caleg yang Gunakan Ijazah Palsu

Menurut Nurdin, KPU DKI Jakarta bakal aktif melakukan pengecekan ke Dinas Pendidikan dan partai politik dalam rangka menindak bacaleg nakal yang sengaja menggunakan dokumen palsu. 

"Tapi secara administrasi kita akan lakukan klarifikasi yang bersangkutan melalui partai politik, nanti apakah ijazah palsu. Kami juga akan klarifikasi ke dinas terkait ke Dinas Pendidikan," jelasnya. 

Nurdin menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran sebagaimana dimaksud, KPU DKI Jakarta tidak segan untuk mencoret nama bacaleg dan otomatis tidak dapat mengikuti kontestasi 2024.

"Kalau yang bersangkutan tidak terdaftar di Dinas Pendidikan kemudian secara administrasi kita akan coret. Tapi kalau itu tidak dilanjuti atau tidak itu kewenangan Bawaslu," tandasnya. 

Sumber: kontenjatim.


Halaman:

Komentar