NARASIBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menutup pendaftaran bakal calon legislatif (Caleg) untuk Pemilu 2024 pada Minggu (14/05/2023) pukul 23.59 WIB.
Dari data yang didapatkan, KPU menyatakan ada 1.902 bakal calon dan 25 anggota DPD DKI Jakarta yang telah mendaftar ke KPU. Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi dokumen pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
Anggota KPU DKI Jakarta Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Nurdin, mengatakan, KPU bakal melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindak bacaleg yang menggunakan ijazah palsu.
"Ketika itu (lampiran ijazah palsu) terbukti nanti Bawaslu akan melakukan penindakan dalam bentuk pidana pemilu atau pidana umum dalam hal pemalsuan," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Artikel Terkait
Eggi Sudjana Sebut Roy Suryo Belagu Soal Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Daftar Tersangka Terbaru
Kontroversi Ijazah Jokowi: Rektor UGM Sebut 2 Tanggal Lulus Berbeda, Mana yang Benar?
Reshuffle Kabinet Prabowo: Strategi Lepas dari Geng Solo dan Bayang-Bayang Jokowi?
Reshuffle Kabinet Prabowo 2026: Menlu Retno Marsudi & Menko PMK Muhadjir Effendy Diganti?