NARASIBARU.COM -Penetapan tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate atas dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Kementerian Kominfo tahun 2020-2022, sulit dihindari dari spekulasi politik.
Pasalnya, penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu terjadi di tahun politik.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah, publik akan berasumsi bahwa setelah Nasdem mendukung Anies Baswedan, Johnny G Plate berhasil dijerat kasus dugaan korupsi. Sebab, untuk menjadikan tersangka korupsi seorang Menteri itu mesti melalui restu presiden.
Artikel Terkait
PDIP Tolak Pilkada via DPRD, Usung E-Voting untuk Tekan Politik Uang
Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau SPPG Kalikajar Wonosobo, Staf Bersihkan Sepatunya
Target PSI 2029 di Jawa Tengah Dinilai Mimpi, Ini Analisis Pengamat Politik
Roy Suryo Bongkar Klaim Eggi-Damai Bawa Misi TPUA ke Jokowi: Pengurus Inti Membantah