NARASIBARU.COM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diminta bertanggung jawab atas pembobolan 204 juta data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Hal itu ditegaskan langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis, dalam Rapat Kerja Komisi I bersama Menkominfo di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/11).
“Di UU PDP (Perlindungan Data Pribadi) itu amanatnya, kita enggak mau tahu itu dicolong oleh siapa, itu bagian berikutnya, tapi bahwa sampai kecolongan ini harus tanggung jawab KPU,” tegasnya.
Menurut Kharis, dalam kasus pembobolan 204 juta data DPT Pemilu 2024, Komisi I DPR mendesak agar ada pihak yang harus bertanggung jawab.
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati