"Kami menginginkan ada pilkada di tingkat provinsi dan kota madya. DPRD juga ada DPRD kota dan DPRD provinsi.
Itu yang terus akan kami perjuangkan pada saat pembahasan tingkat I di Komisi II DPR bersama dengan pemerintah," ujarnya.
Hal ini dikarenakan setelah Jakarta melepas status ibu kota negara, maka nasibnya sama dengan daerah lain yang berhak ada perwakilan tingkat kota madya. "Yang kemarin (RUU DKJ) baru perumusan dan kemudian persetujuan sebagai usul inisiatif DPR lalu akan dikirim ke presiden.
Presiden akan kirim Surpres beserta DIM. Kemudian pembahasan tingkat I di Komisi II DPR bersama pemerintah," tandas dia
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati