Dalam konteks pengawasan, lanjut Andi, Bawaslu Kota Bandung lebih mengedepankan pencegahan terjadinya pelanggaran, termasuk di masa kampanye Pemilu 2024.
Atas dasar itu, Bawaslu Kota Bandung akan terus mengingatkan dan mengimbau para peserta pemilu untuk mematuhi regulasi yang mengatur pelaksanaan kampanye.
“Di tingkat kecamatan, kita juga terus melakukan imbauan (kepada peserta pemilu) untuk tidak melakukan pembagian sembako,” kata dia, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.
Selain indikasi bagi-bagi sembako, Bawaslu Kota Bandung juga mendapati peserta pemilu yang tidak memberikan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian maupun penyelenggara pemilu, baik ke KPU dan Bawaslu, saat akan kampanye.
“Beberapa peserta pemilu tidak kooperatif sama pengurus parpol masing-masing, ada yang memberikan jadwal, ada yang tidak. Ini membuat kita di Bawaslu dan kecamatan jadi capek,” ujar Adriansyah.
Sumber: RMOL
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Prof Henri Balik Badan Kritik Jokowi: Anaknya Belum Siap, Direkayasa Dipaksakan jadi Wapres
Saut Situmorang: Luhut jadi Dewa Penyelesaian Kebusukan Whoosh
Ekonom Deteksi Rencana Jahat di Proyek Whoosh Bengkak 1,2 Miliar USD
Prabowo Tegaskan Whoosh Tidak Bermasalah, Negara Sanggup Bayar