Menurut Marwoto, gratifikasi adalah semua jenis pemberian yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Pemberian yang dimaksud, meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, serta beberapa hal lain yang ditujukan untuk mempermudah tugas atau urusan suatu pihak.
Semua gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, kata Marwoto, wajib dilaporkan pada KPK.
Kecuali pemberian dari keluarga (kakek/nenek, bapak/ibu, mertua, suami/istri, anak, menantu, cucu, besan, paman/bibi, ipar, sepupu, dan keponakan).
Baca Juga: Inspektorat Banyuwangi Turunkan Tim Audit Kasus Bedah Rumah di Desa Blimbingsari
”Gratifikasi dari pihak-pihak tersebut boleh diterima dengan syarat tidak memiliki benturan kepentingan dengan posisi atau pun jabatan penerima,” katanya.
Setiap gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara adalah suap.
Kecuali kalau yang bersangkutan melaporkan gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari setelah gratifikasi diterima atau dilaporkan kepada Inspektorat Banyuwangi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanyuwangi.jawapos.com
Artikel Terkait
Prabowo Ambil Alih Tanggung Jawab Whoosh? Tunggu Dulu! Puan Mau Bongkar-bongkaran soal Keputusan di Era Jokowi
Respons Keras Said Didu saat Prabowo Sebut Bertanggung Jawab atas Whoosh: Presiden Cabut Taring Purbaya!
Prof Henri Balik Badan Kritik Jokowi: Anaknya Belum Siap, Direkayasa Dipaksakan jadi Wapres
Saut Situmorang: Luhut jadi Dewa Penyelesaian Kebusukan Whoosh