Menurut Marwoto, gratifikasi adalah semua jenis pemberian yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Pemberian yang dimaksud, meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, serta beberapa hal lain yang ditujukan untuk mempermudah tugas atau urusan suatu pihak.
Semua gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, kata Marwoto, wajib dilaporkan pada KPK.
Kecuali pemberian dari keluarga (kakek/nenek, bapak/ibu, mertua, suami/istri, anak, menantu, cucu, besan, paman/bibi, ipar, sepupu, dan keponakan).
Baca Juga: Inspektorat Banyuwangi Turunkan Tim Audit Kasus Bedah Rumah di Desa Blimbingsari
”Gratifikasi dari pihak-pihak tersebut boleh diterima dengan syarat tidak memiliki benturan kepentingan dengan posisi atau pun jabatan penerima,” katanya.
Setiap gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara adalah suap.
Kecuali kalau yang bersangkutan melaporkan gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari setelah gratifikasi diterima atau dilaporkan kepada Inspektorat Banyuwangi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanyuwangi.jawapos.com
Artikel Terkait
Rocky Gerung: Jokowi Tak Bisa Tenang Sebelum Kasus Ijazah & Hukum Keluarga Terbukti
Eggi Sudjana Sebut Roy Suryo Belagu Soal Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Daftar Tersangka Terbaru
Kontroversi Ijazah Jokowi: Rektor UGM Sebut 2 Tanggal Lulus Berbeda, Mana yang Benar?
Reshuffle Kabinet Prabowo: Strategi Lepas dari Geng Solo dan Bayang-Bayang Jokowi?