NARASIBARU.COM-Calon Presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Anies dilaporkan ke Bawaslu RI oleh kelompok yang menamakan diri mereka sebagai Advokat Pengawal Demokrasi (APD).
Dalam laporannya ke Bawaslu, APD menilai Anies telah melanggar kesepakatan damai saat berkampanye di Jambi pada 14 Desember 2023 lalu.
Adapun pelanggaran yang dimaksud APD yakni Anies dinilai menyindir dan menjadikan pasangan calom (paslon) lain sebagai bahan candaan.
"Awalnya, Anies menanyakan kepada para ulama yang hadir apakah menonton Debat Perdana Capres, ‘Kebetulan dua hari yang lalu debatnya soal hukum. Ikut ndak lihat debat kemarin? Nobar. Emang sepak bola, untung enggak ada meja di situ’," terang perwakilan APD, Yayan, dalam siaran pers laporannya ke Bawaslu.
Artikel Terkait
Rocky Gerung: Jokowi Tak Bisa Tenang Sebelum Kasus Ijazah & Hukum Keluarga Terbukti
Eggi Sudjana Sebut Roy Suryo Belagu Soal Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Daftar Tersangka Terbaru
Kontroversi Ijazah Jokowi: Rektor UGM Sebut 2 Tanggal Lulus Berbeda, Mana yang Benar?
Reshuffle Kabinet Prabowo: Strategi Lepas dari Geng Solo dan Bayang-Bayang Jokowi?